Karena Kelalaian, Ini Pasal yang Menjerat Joddy

By Admin


nusakini.com - Surabaya - Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy, sopir keluarga Vanessa Angel dijerat dua pasal sekaligus yakni karena kelalaian dalam berkendara dan menyebabkan nyawa orang meninggal.

Joddy dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menjelaskan di pasal pertama Joddy terancam hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.

"Untuk pasal kedua, ancamannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Latif saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11).

Kombes Latief mengatakan, insiden ini bisa menjadi pelajaran dan mengedukasi masyarakat agar berkendara secara tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Ini menjadi pelajaran untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya untuk berhati-hati di jalan dan mematuhi peraturan," ujarnya. 

Diketahui, mobil yang ditumpangi Vanessa Angel, suaminya Febri (Bibi) Andriansyah, anaknya Gala Sky, Baby Sitter Siska Lorensa dikemudikan oleh Joddy.

Mobil tersebut berangkat dari Jakarta ke Surabaya, saat di Tol Jombang KM 672 terjadi kecelakaan. Kendaraan Pajero Sport B 1264 BJU menabrak beton pembatas jalan hingga terlempar sejauh 30 meter.

Vanessa dan suaminya tewas di lokasi kejadian, sedangkan tiga orang lainnya selamat dengan luka-luka. (*)